Jumat, 26 Februari 2010

Partisipasi politik

Secara singkat dapat dikatakn bahwa konsep partisipasi politik (political participation) biasanya dipahami sebagai keikutsertaan warga negara dalam proses-proses politik secara sukarela. Kata warga negara disini menunjuk individu atau mungkin kelompok-kelompok di dalam masyarakat dan tidak hanya orang-orang yang duduk dalam lembaga-lembaga resmi seperti anggota parlemen, jaksa, atau hakim. Sedangkan keikutsertaan dalam proses-proses politik pada dasarnya adalah upaya memberikan tanggapan, saran, atau mengemukakan aspirasi atau tuntutan berkenaan dengan penjatahan sumber daya publik. Partisipasi politik memiliki karakter pokok, yakni keikutsertaan didasarkan pada prinsip sukarela bukan paksaan.


Partisipasi politik sudah tentu tidak hanya terbatas pada konteks pemilihan. Aktif mencari informasi mengenai berbagai persoalan berkenaan dengan politik, menulis surat pembaca disebuah surat kabar atau majalah berisi penilaian-penilaian atau mungkin saran-saran mengenai berbagai persoalan mendatangi pejabat lokal untuk menyampaikan saran-saran atau pertimbangan-pertimbangan, dan menulis petisi untuk memperjuangkan tuntutan-tuntutan merupakan pertisipasi politik konvensional lain yang sering dijumpai dalam kehidupan politik demokratis.

Dalam arti non-konvensional partisipasi politik mencakup berbagai kegiatan yang cenderung melibatkan orang banyak dalam suatu bentuk kelompok masa dan kadang kala disertai dengan perlanggaran tertib hukum dan kekerasan. Mengkoordinasikan aksi pemogokan dikalangan buruh untuk menuntuk kenaikan upah, perbaikan kondisi kerja, peningkatan jaminan sosial, misalnya merupakan partisipasi politik non-konvensional. Aksi mogok sampai tingkat tertentu dapat diterima sacara luas, apabila tidak disertai dengan aksi-aksi kekerasan dan pengrusakan. Begitu juga, aksi protes dengan cara berpawai dengan membawa spanduk dan poster menyampaikan berbagai tuntutan seperti penurunana harga-harga ataupun tarif, pengadilan yang sungguh-sungguh terhadap tersangka tindak pidana korupsi, dan pemberian sanksi hukum yang seberat-beratnya bagi orang-orang yang terbukti memproduksi, medistribusikan, dan menggunakan narkotika. Aksi-aksi demontrasi yang disertai dengan kekerasan seperti penculikan, penyanderaan dan pengrusakan biasanya ditolak sebagai saluran komunikasi politik dengan saluran khusus oleh masyarakat pada umumnya.

Penting untuk ditegaskan bahwa dalam kondisi normal, maka partisipasi politik pada umumnya dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mengartikulasikan kepentingan, tuntutan, dan aspirasi-aspirasi sesuai ketentuan peraturan serta norma-norma yang berlaku dalam konteks masyarakat demokrasi. Dalam situasi abnormal, kondisi yang ada dapat berbeda jauh, termasuk melewati batas-batas peraturan dan norma-norma. Aksi protes yang dilancarkan oleh para guru di istana presiden sambil menggelar spanduk dan berorasi menyampaikan tuntutan supaya janji mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan segera direalisasi merupakan bentuk partisipasi politik yang non-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar